Diduga Selingkuh, Dua Anggota BPD Sidang Adat
PEMATANG AUR - Kasus dugaan perzinahan atau perselingkuhan menjerat dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi. Kedua oknum anggota BPD tersebut yakni diketahui berinisial WI (36) dan RU (28). Keduanya dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, telah melakukan perselingkuhan. Sehingga pengurus BPD dan perangkat desa meminta kepada pihak PMD untuk memberikan sanksi terhadap kedua oknum tersebut. Terkait dengan hal tersebut, saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S Sos MM menerangkan, pihaknya telah menerima laporan perangkat Desa Padang Capo Ulu tersebut. Saat ini sedang dipelajari atau dikaji terlebih dahulu. Jika nantinya memang ada ditemukan indikasi pelanggaran aturan. Maka pihaknya akan segera merekomendasikan ke pihak Kecamatan untuk segera ditindaklanjuti. \"Iya memang ada dua oknum anggota BPD yang bermasalah. Saat ini telah kita terima laporannya dan masih akan kita pelajari,\" sampainya. Pengurus BPD dan perangkat desa yang melapor ke Dinas PMD Kabupaten Seluma, meminta pihak Dinas PMD Kabupaten Seluma memberhentikan keduanya dari jabatannya. Hal tersebut dikarenakan telah berbuat zina dan mencemarkan nama baik desa. \"Dari total lima anggota, walaupun tiga orang anggota BPD yang melaksanakan rapat itu sudah kourum saat mengambil kebijakan atau keputusan,\" ujarnya. Ditambahkannya, terkait untuk proses pergantian anggota BPD, menurutnya, tidak perlu dilakukan pemilihan ulang. Namun cukup dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan melantik peringkat di bawah kedua oknum anggota BPD yang bermasalah tersebut.(ctr)
Sumber: