Tanpa Kegiatan di Kawasan CA, Pasir Besi Tidak Ditertibkan

Tanpa Kegiatan di Kawasan CA, Pasir Besi Tidak Ditertibkan

PEMATANG AUR - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Mariska Tarantona, S.Hut terkait dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan bahwa lokasi tempat di mana PT Faming Levto membuka pertambangan pasir besi terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam, mengaku akan melakukan pencegahan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (Preventif) di kawasan Cagar Alam. Untuk saat ini disampaikannya apabila tidak ada aktivitas penambangan maka belum perlu untuk dilakukan penertiban. \"Kita patuh terhadap surat dari Ditjen. Kami (BKSDA) akan terus melakukan upaya preventif terkait dengan aktivitas di dalam Cagar Alam untuk pertambangan. Kalau tidak ada upaya penambangan di kawasan Cagar Alam tidak perlu ada upaya penertiban,\" kata Mariska, kemarin. Sebelumnya Seksi Konservasi Wilayah II, sudah mengindikasikan bahwa tempat di mana tambang pasir besi tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam. Sehingga pada saat itu, BKSDA sempat meminta agar aktivitas penambangan di sana ditiadakan. Namun seiring waktu berjalan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Bandar Lampung memastikan jika lahan titik koordinat lokasi tambang Pasir Besi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, tidak masuk ke dalam kawasan Cagar Alam (CA). Yang terbaru saat ini berdasarkan surat dari Kementerian LHK bahwa lahan itu terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam. Untuk saat ini aktivitas penambangan di Pasar Seluma masih belum berfungsi sehubungan dengan timbul polemik di tengah masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui kegiatan demo.(adt)

Sumber: