Narkotika dan Revolver Dimusnahkan

Narkotika dan Revolver Dimusnahkan

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (16/3) siang. Melakukan pemusnahan terhadap puluhan Barang-Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Serta telah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tais. Pelaksanaan pemusnakan BB tersebut, telah dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dimusnahkan langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nelly, SH MH. Serta disaksikan oleh Kanit Reskrim Polres Seluma, Hakim Pengadilan Negeri Tais dan perwakilan dari Dinas Kesehatan. \"BB yang kita musnakan, merupakan BB yang telah memiliki putusan tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Tais,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Intel, Adriansyah Adam, SH MH kepada Radar Seluma. Dilaksanakannya pelaksanaan pemusnahan beberapa barang bukti tersebut. Lantaran semua perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah dapat untuk dilakukan pemusnahan. Adapun BB yang telah dilakukan pemusnahan yakni. Dilakukan terhadap beberapa barang bukti dari tindak Pidana Umum (Pidum). Diantaranya, barang narkotika jenis Ganja, Sabu-sabu, Revolver, Senapan, alat bong dan beberapa barang bukti lainnya. \"Untuk perkara Pidum, terhitung sejak bulan Januari,\" terangnya. Dalam pemusnahan barang bukti. Tampak seluruh barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar khusus untuk barang bukti Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti seperti senjata tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong-potong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala. \"Untuk agenda direncanakan akan kita lakukan dua kali dalam setahun,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: