Managemen Bus SAN, Santuni Korban Kecelakaan di Tol Lampung

Managemen Bus SAN, Santuni Korban Kecelakaan di Tol Lampung

 

Manajemen Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO SAN) memastikan untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban kecelakaan, di Tol Kalianda Lampung, sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sesaat dari kejadian dan hingga kini, manajemen Bus SAN terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar para penumpang mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.

Direktur Utama Bus SAN Kurnia Lesani Adnan menyampaikan pihaknya terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam evakuasi korban kecelakaan, evakuasi kendaraan serta evakuasi penumpang serta kru yang terlibat dalam laka lantas tersebut.

“Seluruh tim kami (Bus SAN) sudah berkoordinasi langsung di lapangan dan manajemen PO Bus SAN bertanggung jawab dan mematuhi peraturan serta prosedur yang berlaku. Segenap manajemen dan karyawan PO Bus SAN turut prihatin terhadap para korban dan turutberduka cita sedalam-dalamnya bagi korban yang meninggal dunia dan berdoa agar almarhum husnul khotimah, dan korban luka-luka segera diberikan kesembuhan,” kata Sani.

Bagi korban yang meninggal dunia, Sani menjelaskan pihaknya memfasilitasi mulai dari evakuasi, pengurusan jenazah di rumah sakit sampai dengan pemakaman. Selain korban meninggal dunia, korban yang mengalami luka-luka akan dipastikan mendapatkan perawatan kesehatan yang terbaik hingga pulih.

Menurut Sani, manajemen Bus SAN juga akan terus memberikan pendampingan yang terbaik demi meringankan beban korban dan keluarga.

 \"Kami sudah berangkatkan keluarga korban luka berat dari Bengkulu ke Lampung. Tak hanya itu, kami juga akan memberikan santunan sebagai bentuk perhatian kami kepada keluarga korban,” jelasnya.

Bus SAN nomor polisi BD 7036 CZ terlibat kecelakaan dengan truk tronton Hino BG 8765 UW di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 34+800 jalur A dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Terkait kecelakaannya sendiri, saat ini sedang ditangani pihak berwajib setempat. (**)

Sumber: