Sabu Senilai 3 Miliar Berhasil Disita BNNP Bengkulu

Sabu Senilai 3 Miliar Berhasil Disita BNNP Bengkulu

BENGKULU - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3kg.  A-L  warga Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan dalam kemasan Teh Merk Guwanyiwang, dengan berat mencapai 3 kilogram dengan nilai mencapai Rp. 3 miliar. Sabu ini disimpan di dalam ransel milik pelaku.

“A-L kita ringkus di ruas jalan lintas Curup – Lubuk Linggau, bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram dengan nilai jual Rp. 3 miliar, yang di simpan di dalam tas ransel miliknya,” ungkap  Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Supratman.

Dijelaskan Supratman, kronologi kejadian pada pukul 08.00 15 Februari kemarin tim pemberantas BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Shabu dari Provinsi Jambi ke Provinsi Bengkulu. Untuk itu Tim pemberantas BNNP yang di pimpin langsung oleh Kombespol Sukria Gaos langsung melakukan penyelidikan.

Dan hasilnya, AL diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3kg, satu unit sepeda motor, uang sejumlah Rp 260.000 dan satu unit handphone.

Lantas, AL disangkakan pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5gram, pelaku di pidana semur hidup paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum denda Rp 8.000.000.000 (delapan milyar).

Supratman juga meyakinkan jajaran BNNP agar tidak ragu dalam menindak tegas pelaku dan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu.

“Kita saling bahu membahu memberantas Narkoba. Kita tidak ada toleransi lagi untuk bandar narkoba dan penjahat narkoba, War on Drags” tegas Supratman.

Sementara itu, dari pengakuan A-L dirinya membawa sabu tersebut dari Provinsi Jambi, dengan upah sebesar Rp. 2 juta per-kilogram, dan baru dibayar Rp. 1 juta oleh bandar berinisial B-A warga Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya disuruh oleh B-A warga Kabupaten Rejang Lebong, sebagai upah saya menerima Rp. 2 juta,” sampai A-L.

 

Disisi lain, Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos, memastikan bahwa otak dari jaringan tersebut yakni B-A, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan pengejaran atas keberadaan B-A yang diduga masih berada di dalam Provinsi Bengkulu.

“B-A otak utama dan pemilik sabu tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), B-A diduga masih didalam Provinsi Bengkulu, dan kami masih berusaha melakukan pengejaran,” tegas nya.(ken)

Sumber: