Cabuli Siswi SMA, Petani Selebar Diringkus
SELEBAR - Tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma meringkus terdua pencabulan terhadap siswi kelas X SMA, sebut saja namnya Bunga, warga salah satu desa di Sleuma Utara. Terduga pelaku (25), diringkus setelah dilaporkan keluarga korban. Dikatakan AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma, pencabulan tersebut dilakukan OS (25) seorang Petani warga Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur, sudah 4 kali. \"Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,\" sampai Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Andi, berdasarkan laporan yang diterima Nomor : LP / B /69/ II / 2022 / SPKT/ Polres Seluma /Polda Bengkulu, tanggal 9 Februari 2022. Kronologis aksi pencabulan tersebut telah terjadi pada Rabu (5/1), sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula pada saat itu, anak korban dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi messenger Facebook (FB). Dalam massenger tersebut, pelaku mengajak korban untuk ketemuan.
Pada saat itu pelaku menjemput korban di ujung gang yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari tempat kostnya. Setelah dijemput kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mampir membeli makanan dan minuman beralkohol (Miras) jenis anggur merah. Setelah itu pelaku mengajak korban ke sebuah pondok kebun yang berjarak sekitar 1 km dari rumah warga. Yakni pondok kebun sawit yang berada di Kelurahan Selebar.
Di tempat tersebutlah, pelaku menyuruh korban untuk minum-minuman beralkohol tersebut. Akan tetapi korban tidak mau. Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan meraba-raba bagian sensitive korban. Sembari membungkam mulut korban. Lantaran perbuatan pelaku, korban merasa tidak senang. Korban pun kemudian sempat mengambil botol minuman tersebut dan memukul kepala pelaku. Pada saat itu, pelaku menampar kepala korban sebanyak dua kali hingga korban pusing. Pada saat itulah pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Tak hanya itu saja, pada saat menyetubuhi korban. Pelaku juga merekam (memvideokan) perbuatannya tersebut menggunakan Handphone miliknya. Hanya saja saat itu korban tidak mengetahuinya. Setelah berhasil merebut keperawanan korban, pelaku mengantarkan korban kembali ke ujung gang dekat tempat kost korban..
Dilanjutkan Andi, aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan pelaku satu kali. Melainkan telah dilakukan sebanyak empat kali. Yang mana aksi kedua hingga keempat kembali dilakukan oleh pelaku. Dengan kembali menghubungi korban dan mengajak untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau menuruti keinginannya. Maka pelaku akan menyebarkan video pada saat korban disetubuhi oleh pelaku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya pada Rabu (9/2) malam, sekira pukul 18.00 WIB. Anggota Tim Opsnal Polres Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diringkus di dekat kost korban yang berada di Kelurahan Pasar Tais. Dimana pada saat itu pelaku dipancing, dengan diajak bertemu dengan korban dan korban meminta untuk di jemput di tempat kost. Pada saat pelaku menjemput korban tersebutlah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tak ada perlawanan yang diberikan pada saat pengamanan terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. \"Atas perbuatannya tersangka dapat kita kenakan pada Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,\" pungkasnya.(ctr)
Sumber: