Pecat Kades, Pemda Seluma Dinilai Kangkangi Putusan PTUN 

Pecat Kades, Pemda Seluma Dinilai Kangkangi Putusan PTUN 

 
PEMATANG AUR - Hartanto Kuasa hukum Kades Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), menyampaikan pemberhentian perangkat Desa Ujung Padang yang baru terindikasi merupakan perbuatan melawan hukum. \"Kenapa dikatakan melawan hukum? Karena keputusan itu sudah incrah, artinya keputusan yang incrah di pengadilan PTUN itu beda maknanya dengan keputusan yang incrah pada pengadilan negeri atau umum. Kalau keputusan di pengadilan tata usaha negara, keputusan undang-undang yang wajib kita ikuti. Baik itu pihak yang tergugat dan pihak yang berkepentingan lainnya. Karena dalam keputusan itu maknanya wajib untuk mencabut SK perangkat yang lama, dan wajib untuk menetapkan kembali atau memfungsikan kembali perangkat desa yang baru,\" kata Hartanto, kemarin. 
Atas dasar putusan itulah, maka dipastikannya bahwa kliennya tidak bisa untuk memberhentikan perangkat desa yang baru dan mengaktifkan lagi perangkat desa yang lama. \"Dari kaitannya dengan kepala desa. Kepala desa itu wajib mengikuti keputusan incrah itu. Dan juga pihak Pemda. Karena putusan PTUN itu merupakan perbuatan undang-undang. Bukan hanya kepala desa, tetapi pemerintah Seluma juga harus mematuhinya. Itu yang pertama ya. Lalu kemudian kalau memang itu dikeluarkan surat pemberhentian apa dasarnya. Kan Perda sudah jelas, Permen sudah jelas, dan undang-undang desa juga sudah jelas. Bahwa memberhentikan perangkat itu salah satunya meninggal dunia. Kemudian atas kehendak sendiri atau kita tafsirkan mengundurkan diri,  lalu melakukan pelanggaran ataupun larangan. Apabila Kades mengeluarkan surat pemberhentian itu, maka tidak mengenai dasar-dasar itu,\" sambungnya. 
Kalaupun perangkat desa yang baru diberhentikan, menurutnya perbuatan tersebutlah yang merupakan perbuatan melawan hukum. \"Jadi hal itulah yang menurut kami dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan dapat kami gugat melalui PTUN. Dan dapat juga kami gugat melalui perdata. Baik itu posisi jabatan tergugat atau Kades. Maupun secara pribadi. Kemudian dapat kami lakukan nanti unsur pidana melawan hukum. Dan dugaan menggelapkan gaji perangkat desa yang sah secara hukum. Akan kami laporkan ke Polda maupun Polres,\" tutup Hartanto.(adt) 

Sumber: