Usulan PPDI, Sulit Terwujud

Usulan PPDI, Sulit Terwujud

PEMATANG AUR - Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca, S.Sos mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma harus menggenjot pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain yang sah. Pasalnya, hal itu harus dilakukan apabila Pemkab Seluma ingin merealisasikan tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma. Yang meminta agar gaji mereka setara dengan ASN Golongan II A yakni berkisar Rp 2.022.000 setiap bulannya.
\"Kalau untuk saat ini jelas tidak mungkin. Karena APBD sudah berjalan. Serta anggaran sudah diplot untuk kegunaan belanja daerah dan disahkan oleh DPRD Seluma. Jika memang Pemkab Seluma ingin mengakomodir tuntutan PPDI. Maka Pemkab Seluma harus menggenjot PAD. Secara maksimal, sehingga bisa terealisasi dengan baik,\" kata Nofi kepada wartawan.
Menurutnya, namun meskipun di dalam RAPBD Perubahan nanti. Ketua DPRD Seluma mengaku tuntutan PPDI tetap berat. Karena jelas saat ini APBD Seluma sedang terkonsentrasi untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Seluma. Salah satunya pembangunan seribu jalan mulus. Selain itu, jikapun PAD besar. Tentunya akan digunakan untuk pos belanja darurat setiap tahunnya. Masih dalam rangka peningkatan pembangunan fisik di Kabupaten Seluma.
\"Jika memang nanti dari PAD tidak bisa tercover. Kami menyarankan agar akhir tahun 2022 nanti Pemkab Seluma mengusulkan ke Kementrian Keuangan. Sehingga usulan tersebut bisa disampaikan ke Kementrian. Sehingga pemerintah pusat bisa menambah dana alokasi umum (DAU) untuk Kabupaten Seluma,\" jelasnya.
Seperti diketahui, seluruh anggota PPDI beberapa hari yang lalu menggelar demo. Mereka meminta agar Pemkab Seluma segera memberlakukan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa. Karena sampai saat ini belum diterapkan. Sehingga gaji perangkat desa belum naik. Namun, Pemkab Seluma menjanjikan, akan ada penambahan anggaran untuk Siltap pada APBD Perubahan nanti. (ndi)

Sumber: