Okti Bantah Rugikan Negara

Okti Bantah Rugikan Negara

\"\"
Ilustrasi Korupsi

BENGKULU - Mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma yang menjadi salah seorang tersangka kasus korupsi BBM Seluma Okti Fitriani mengatakan dirinya tidak merasa merugikan negara. Sebab perkara kasus korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma, pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Waka II DPRD Kabupaten Seluma itu berdasarkan Peraturan Daerah. \"kita tidak merasa merugikan negara, jika ada tunjangan BBM untuk pimpinan DPRD Kabupaten Seluma saat itu wajar-wajar saja. Bahwa pimpinan mendapatkan fasilitas Transportasi beserta dengan dukungan BBM,\" Jelas Okti saat di hubungi wartawan Radar Seluma, Jumat (28/1). Terkait penetapannya sebagai tersangka itu, Okti mengaku belum mengetahuinya karena belum ada pemberitahuan. Lebih lanjut Dia menyatakan akan kooperatif terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Sementara soal kerugian negara, Usai menjalani pemeriksaan pada 14 Desember 2021 lalu Okti mengatakan sudah dikembalikan atas nama Fery Lastoni mantan PPTK dan Samsul Asri mantan bendahara sekretariat DPRD.
\"Untuk kerugian negara pada saat sesuai itu sudah kita kembalikan sebesar 976jt, rencana pemeriksaan dan pemanggilan oleh penyidik kita akan kooperatif \" ujarnya. (Ken)

Sumber: