Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi

BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di sekretariat DPRD Seluma, tahun 2017. Sebagai tersangka tersebut yakni Unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 – 2019, pada Jumat siang (28/01). Direskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aies Andhi mengkungkapkan, tersangka berjumlah 3 orang Ketiganya adalah, HT mantan Ketua DPRD Seluma, UU mantan Waka I DPRD Seluma yang saat ini menjabat Waka II DPRD Seluma, dan OF mantan Waka II DPRD Seluma yang kini berstatus sebagai anggota komisi III DPRD Seluma. “ ada 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni mantan pimpinan DPRD Seluma” jelas Andhi. Demikian itu, pihaknya penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, serta berdasarkan fakta persidangan dari tiga terpidana yakni mantan PPTK Bendahara dan Sekwan Seluma. “Ya kita sudah tetapkan mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014 hingga 2019, serta dua unsur pimpinan, saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma, sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya. Direskrimsus menambahkan bahwa, ketiganya belum dilakukan penahanan karena akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka.(red) Sumber : BETV News Berita ini sudah tayang di BE TV News dengan judul http://betv.rakyatbengkulu.com/polda-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-bbm-dprd-seluma/

Sumber: