Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

BENGKULU - Mantan Wakil Bupati Seluma yang juga Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron divonis kurungan 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/01). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kemala Sari menyatakan bahwa vonis majelis hakim ini sudah sesuai dengan yang mereka inginkan. Dimana Mufran Imron dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Tadi majelis hakim memutuskan 11 tahun, sedangkan kita dari JPU kemarin menuntut 12 tahun. Tapi ya menurut kita itu sudah cukup,\" katanya. Dalam vonis itu, Mufran diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, subsider 5 tahun penjara. \"Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 5 penjara,\" Ujar Dewi Kemala Sari. Menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah kerugian negara yang begitu besar. Majelis juga menyesalkan tindakan korupsi itu dilakukan pada masa pandemi Covid - 19. Sementara itu, kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan, mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. \"Kita menunggu apa keputusan diinginkan klien kita,\" ujarnya. Diketahui sebelumnya, Mufran Imron terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 lalu sebesar Rp 15 miliar, Dana tersebut diperuntukan untuk pembinaan atlet oleh Cabor yang akan mengikuti PON 2021 di Papua. (Ken)

Sumber: