Oknum LSM Ditetapkan Tersangka

Oknum LSM Ditetapkan Tersangka

SELEBAR - Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24. Serta telah dilakukan gelar perkara. Penyidik Satreskrim Polres Seluma menetapkan BI (29) oknum LSM sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. \"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,\" kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan. Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah terpenuhinya unsur barang bukti dan saksi. Dan telah melewati proses gelar perkara. Penyidik, juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena masih dimungkinkan ada kasus baru pada tindakan yang sama. \"Tentu kita akan melakukan pengembangan,\" jelasnya. Kasat menyebutkan bahwa, terhadap sejumlah kepala sekolah juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun,mereka akan diminta keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pemerasan tersebut. (ndi)

Sumber: