Sudah Dianggarkan 45 M, TPP Seluma Diusulkan Naik
PEMATANG AUR - Ditengah anggota DPRD Seluma mengajukan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Ternyata TAPD (Tim Angggaran Pemerintah Daerah) juga ikut mengusulkan kenaikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari Rp 45 M dalam pembahasan RAPBD Seluma tahun 2022 ikut diusulkan kenaikan sebesar Rp 2,2 Miliar. \"Untuk TPP ada penambahan sebesar Rp 2,2 M sehingga total seluruhnya menjadi Rp 47,5 M untuk seluruh ASN di kabupaten Seluma,\" kata Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca S.sos kepada wartawan, kemarin. Hanya saja, sejauh ini masih dibahas lebih lanjut dan untuk sementara dipending terlebih dahulu. Menunggu Perbup akan TPP di sampaikan ke DPRD Seluma. Terkhusus regulasi kenaikan yang mengharuskan mengalami kenaikan seperti pada Inspektur, Pokja dan sekretariat daerah. \"Kita bukan menghalangi, namun kita maunya Perbup akan kenaikan ini disampaikan ke DPRD Seluma,\"sampainya. Ketika ditanya akan usulan tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan dinas pimpinan dan anggota DPRD Seluma, sudah di usulkan mencapai Rp36 Juta untuk satu bulan atau mencapai Rp 11,5 Miliar untuk satu tahun. Ketua DPRD Seluma juga masih dalam pembahasan. Pasalnya tunjangan anggota dewan tersebut juga sudah mengacu kepada tunjangan transportasi dewan pimpinan DPRD provinsi serta mengedepankan keuangan daerah. \"Yang jelas akan di sesuaikan dan mengacu kepada keuangan daerah serta tunjangan transportasi dewan pimpinan DPRD provinsi,\" ucapnya. Dibeberkan Nofi, argumen mendasar lainnya untuk kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan adalah sudah selama tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Sehingga wajar saja anggota DPRD Seluma usulkan kenaikan. \"Inilah menjadi dasar usulan kenaikan tunjangan transportasi perumahan dan transportasi anggota,\"sampainya. Diketahui, untuk usulan perumahan dinas Rp 16 hingga 18 juta sedangkan untuk kendaraan dinas Rp 18 hingga 20 juta untuk setiap bulan. Ditambahkan, jika tahun sebelumnya untuk perumahan dinas Rp 5,4 juta sedangkan transportasi Rp 12 juta. Hanya saja, usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi dewan ini masih dalam pembahasan di tim anggaran pemerintah Daerah(TAPD). Sehingga jika sesuai dengan penilaian appraisal, maka nantinya usulan tunjangan kendaraan dinas dan perumahan dinas tersebut akan disetujui oleh TAPD. (ndi)
Sumber: