HT Klaim Ivestor Sudah Lengkapi Izin
Kades : Belum Ada Selembar Suratpun PASAR SELUMA - Sebagian warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan pada Jumat (12/11) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Mendatangi lokasi tambang pasir besi yang rencananya akan dikelolah oleh pihak investor yang berada di wilayah Desa Pasar Seluma. Dari pantauan Radar Seluma di lapangan, terlihat massa yang berkumpul di bangunan Camp yang baru mulai dibangun oleh pihak perusahaan. Masyarakat yang berkumpul terlihat banyak kaum ibu-ibu beserta anak-anak dan juga segelintir laki-laki. Masyarakat yang berkumpul tersebut diberikan pengarahan oleh pihak perusahaan bahkan pihak perusahaan meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendirikan perusahaan tambang pasir besi di lokasi tersebut. Selain diberikan arahan, terlihat juga pihak perusahaan memberikan amplop dan juga nasi kotak kepada masyarakat yang ikut berkumpul di lokasi tambang pasir besi. Massa yang dikumpulkan dalam undangan pihak perwakilan investor ini, menyatakan diri memberi dukungan terhadap beroperasinya kembali tambang pasir besi di desanya. Dengan menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Terkait dengan hal tersebut saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma, salah seorang tim percepatan pembangunan Kabupaten Seluma yang juga diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Dr Husni Thamrin, SH MH mengklaim, telah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat. Sedangkan izin dari Provinsi dan kabupaten tengah dalam proses registrasi. Pihak perusahaan juga mengklaim jika pihak perusahaan yang diundang oleh masyarakat setempat untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. \"Terkait izin pihak investor sudah ada dan diterbitkan dari pemerintah pusat. Kita tetap komitmen mendukung keberadaan investor tambang pasir besi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, karena Tuhan sudah menyiapkan sumber daya alam yang harus kita manfaatkan. Perusahaan yang diundang oleh masyarakat,\" sampai Husni saat dikonfirmasi Radar Seluma di lokasi. Dirinya juga mengklaim jika dengan adanya perusahaan tambang pasir besi nantinya tidak akan saling mengganggu. Hal ini lantaran jarah lokasi pasir besi dengan pelabuhan berjarak sekitar 10 kilometeran. Serta lokasi wisata Pasar Seluma berjarakkan sekitar 15 kilometer. Sehingga tidak akan mengganggu aktivitas warga dengan adanya investor, lantaran telah memiliki izin yang lengkap. \"Ini tidak saling mengganggu, sementara kita tidak bisa menolak investor karena mereka telah memiliki izin yang lengkap. UKL UPL mereka punya, izin dari Menteri SDM mereka punya dan itu dinyatakan lengkap. Artinya kita tidak dapat menolaknya,\" tegas Husni. Berkaitan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Husni mengatakan jika coba dilihat kembali. Hal tersebut lantaran pihaknya telah memiliki izin lengkap. Sehingga tidak mungkin dikeluarnya izin jika lokasi tersebut berada di kawasan CA. \"Ini instansi pemerintahan yang mengeluarkan, Kementerian ESDM. Masa mereka mengeluarkan izin di atas kawasan CA,\" tegasnya. Terkait dengan arahan Bupati semuanya telah diserahkan oleh pihak perusahaan. Mulai dari Izin, IUP, UKL UPL semuanya telah diserahkan ke Pemerintah daerah. \"Tinggal ke depannya Bupati mungkin akan mengumpulkan semua yang terkait baik itu instansi pemerintah ataupun pihak-pihak lainnya untuk menilai ini, melihat ini. Sekali lagi izin ini dari pemerintah pusat,\" tegasnya. Perusahaan yang akan menggerakkan lokasi tambang pasir besi tersebut masih lokasi yang lama. Yakni perusahan PT Paming Lapto Abadi. Dimana dulunya perusahaan tersebut sempat ingin mengelolah lokasi tambang. Hanya saja tidak jadi lantaran belum adanya izin. Sementara itu, Kades Pasar Seluma, Hertoni mengaku massa yang diundang tersebut sengaja diundang dan telah diiming-imingi uang transport dan makan dari pihak investor, karena sudah banyak dijanjikan sebagai karyawan tambang pasir besi. \"Ini jelas mengorek luka lama, dan sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal kembali, saya berharap pengambil kebijakan dalam hal ini Bupati untuk hati-hati menentukan kebijakan yang cenderung menguntungkan segelintir orang, tanpa memikirkan dampaknya dikemudian hari,\" ujar Hertoni. Hertoni juga menegaskan, jika sampai saat ini pihak perusahaan belum menunjukkan satu lembar pun surat izin dalam pengelolahan tambang pasir besi tersebut kepada pihak Pemerintah Desa. Namun saat ini pihak perusahaan telah mengumpulkan Masyarakat tanpa sepengetahuan pemerintah desa. \"Secara otomatis mereka ingin melakukan meminta dukungan masyarakat. Dengan adanya ini kami mohon kepada pihak perusahaan kita fair saja,\" harapnya.(ctr)
Sumber: