Bunga Rafflesia Berhasil Dibudidayakan Warga Lubuk Resam

Bunga Rafflesia Berhasil Dibudidayakan Warga Lubuk Resam

LUBUK RESAM - Siapa sangka bunga puspa langkah Raflesia Arnoldi yang selama ini diklaim hidup sebagai tanaman parasit dan tidak bisa dibudidayakan. Kali ini justru terbantahkan. Teori budidaya tersebut dikemukakan oleh sosok seorang petani kopi asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara. Gupardi si pemilik lahan area perkebunan kopi yang berada lumayan jauh dari pemukiman warga menyebut bahwa Puspa langkah tersebut mekar karena campur tangan dirinya. Yang sengaja menanam inang Puspa langkah di area perkebunan kopi miliknya. Hingga bunga puspa Raflesia Arnoldi tersebut pada saat ini tumbuh dan mekar. \"Kalau yang ini aku tanam umur 4 tahunan lebih. Ini bentuk batang dan daunnya beda,\" sampai Gupardi. Hal tersebut dilakukan oleh Gupardi selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan atau hijau Desaku. Berawal dari maraknya perambahan hutan yang mengancam kelestarian bunga raflesia, menjadi inspirasi Gupardi untuk membuktikan dengan mencoba penyelamatan puspa langka. Melalui inang bunga puspa langkah Raflesia Arnoldi. \"Butuh waktu 4 tahun lamanya, sejak inang Raflesia Arnoldi berbentuk seperti akar anggur dan ditanam. Bunga Raflesia pun akhirnya berkembang dan mekar,\" ujarnya Diketahui, jika untuk menjangkau ke lokasi bunga puspa langkah Raflesia Arnoldi tersebut. Harus membutuhkan waktu selama 2 jam lamanya dari Desa Lubuk Resam untuk menuju ke lokasi perkebunan kopi yang berada di lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas Register 76. Bunga Raflesia Arnoldi yang baru akan mekar ini tidak hanya satu. Namun disekitarnya juga muncul knop atau bakal bunga Raflesia Arnoldi yang berbentuk kol yang juga bakal menjadi bunga Raflesia Arnoldi. Kendati termasuk puspa langka yang dilindungi negara. Namun dirinya tahu konsekuensi hukum. Karena berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf M, disebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.(ctr)

Sumber: