Tak Mau Digusur, Pemilik Bangunan Liar akan lapor Komnas HAM

Tak Mau Digusur, Pemilik Bangunan Liar akan lapor Komnas HAM

TALANG SALING - Rencana penggusuran bangunan para pelaku usaha di sepanjang jalan Simpang Enam Kelurahan Talang Saling hingga jalan dua jalur Kelurahan Pasar Tais. Mulai menuai pro kontra oleh para pelaku usaha. Dimana para pelaku usaha siap untuk pindah dari lahan aset pemerintah yang ditempati mereka. Dengan syarat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma langsung mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut. Dari sebagian para pelaku usaha sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Seluma Alap. \"Kalau memang pemerintah ingin membangun di lokasi yang kami dirikan bangunan, kami siap mundur. Tapi kalau hanya mengusir tanpa alasan yang pasti, kasihan dengan kami rakyat kecil yang hanya mencari uang receh,\" sampai salah satu pelaku usaha bengkel las, Robi. Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma telah mengeluarkan surat Nomor 180/339/B.1/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 Perihal Peringatan Ke 1 (Satu) penertiban bangunan yang berdiri di tanah Pemkab Seluma. Masyarakat diminta membongkar secara sendiri bangunan yang dibangun, sebelum dibongkar oleh Satpol PP. Terkait surat tersebut, Robi memaklumi dan mendukung pembangunan Pemkab Seluma. Mereka juga akan membongkar sendiri bangunan dimaksud bilamana Pemkab Seluma akan membangun suatu bangunan untuk kepentingan umum atau pemerintah di lokasi dimaksud. Untuk sementara waktu, mereka akan tetap menggunakan bangunan dimaksud hanya untuk keperluan mencari nafkah untuk menyambung hidup dari hari ke hari, jika belum ada program pembangunan yang disertai anggaran pembiayaannya yang jelas dari pemerintah di lokasi yang dimaksud. Mereka menolak pembongkaran paksa sebagaimana dimaksud surat Sekretaris daerah tersebut bilamana lokasi yang ditempati tidak akan langsung dibangun suatu bangunan oleh Pemkab Seluma yang dibuktikan dengan telah adanya anggaran pembangunannya, jadwal pelaksanaannya dan kejelasan pelaksanaan pembangunannya. Bilamana pembongkaran paksa dilakukan sepihak oleh Pemkab Seluma, tanpa memperhatikan pertimbangan-peetimbangan dari mereka. Maka mereka menganggap pemerintah daerah sengaja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mereka. Bahkan mereka mengancam akan melaporkan kepada Komnas HAM.(ctr)

Sumber: