Proyek Pamsimas Dua Desa, Dideadline 84 Hari

Proyek Pamsimas Dua Desa, Dideadline 84 Hari

PEMATANG AUR - Dua desa di Kabupaten Seluma, yakni Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi dan Desa Talang Sebaris Kecamatan Air Periukan, diberikan limit waktu selama 84 hari, untuk menyelesaikan pelaksanaan pengerjaan fisik. Berupa program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas). Dimana dana kegiatan swakelola ini masing-masing sebesar Rp 245 juta. \"Iya, kita berikan limit waktu selama 84 hari untuk masa pengerjaannya,\" sampai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, Muhammad Saipullah, SE ST. Dijelaskannya, untuk program Pamsimas tahun ini, rencananya akan menggunakan sistem gravitasi. Yakni dengan mengoptimalkan sumber mata air dari air terjun yang potensinya dimiliki kedua desa tersebut. Dengan dikerjakan oleh masyarakat setempat secara swakelola dan dibantu fasilitator mengenai mekanismenya di lapangan. \"Kita harapkan dalam pengerjaan ini dapat selesai tepat waktu,\" harapnya. Diketahui, untuk di Desa Napal Jungur program pamsimasnya akan menggunakan sumber mata air yang terdapat pada air terjun curug tiga. Sedangkan untuk di Desa Talang Sebaris, sumber mata air pada air terjun kroya yang keduanya.(ctr)

Sumber: