30 Hari Tak Ada izin Gubernur, Polres Seluma Periksa Anggota Dewan PPP
Reporter:
Radar seluma|
Editor:
Radar seluma|
Senin 25-10-2021,00:46 WIB
SELEBAR - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, dari fraksi PPP He oleh Polda Bengkulu yang telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Seluma. Hingga saat ini masih berlanjut dan dalam penanganan unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Dimana, dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Saat ini masih menunggu surat izin dari Gubernur Bengkulu. Hanya saja, jika surat izin dari Gubernur Bengkulu belum juga diterima sampai jangka waktu 30 hari. Maka pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma memastikan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan. Sesuai dengan prosedur. Yang mana jika tidak dikeluarkannya izin oleh Gubernur kurun 30 hari maka dianggap Gubernur telah mengizinkan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum dewan. \"Belum ada jawaban surat dari Gubernur. Kita tunggu sampai 30 hari, jika belum maka dianggap setuju dan bisa dilakukan pemanggilan,\" terang Kapolre Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam penanganan kasus tersebut, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Setidaknya ada sebanyak kurang lebih empat orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk pihak pelapor atau korban. Diketahui, jika kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan. Dari pengakuan menantu korban, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 90 juta. Uang yang diminta dengan tiga kali tahapan. Yang pertama ongkos Rp 5 juta, yang kedua sebesar Rp 50 juta dan yang ketiga itu Rp 35 juta. Yang Rp 35 terlapor sendiri yang mengambilnya di Desa Talang Tinggi rumah ayah korban. Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut dilakukan dengan modus, untuk menjanjikan kerja di salah satu perusahaan perusahaan BUMN. Dimana kejadian tersebut diperkirakan telah terjadi pada bulan Maret 2020 yang lalu.(ctr)
Sumber: