Tebat di Lunjuk Dibangun Tanpa Izin?
LUNJUK - Pembangunan wisata Tebat Ratu, yang berada di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat kabarnya tidak memiliki izin dari perizinan Seluma. Hal itu dikarenakan wisata ini dibangun di atas lahan milik desa. Karena pembangunan jalan ini berada persis di pinggir jalan, maka sebelum pembangunan dimulai, pemerintah desa hanya memiliki rekomendasi dari PU Balai Sumatera VII. Pemerintah desa berharap mendapatkan izin, namun karena lahan tersebut milik pemerintah desa, maka PU Balai hanya memberikan rekomendasi. Dengan catatan, pembangunan pemerintah desa tersebut tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu pandangan bebas, dan konsentrasi pengemudi, tidak mengganggu konstruksi jalan serta bangunan pelengkap, dan tidak menganggu fungsi rambu-rambu dan sarana pengatur lintas lainnya. Rekomendasi ini juga memiliki batas waktu selama enam bulan. Pemerintah desa pada Agustus lalu sudah memperpanjang rekomendasi dari PU Balai. \"Karena ingin membangun di sana kami konsultasi ke PU Kabupaten Seluma. Lalu dijelaskan kalau itu merupakan wewenang dari PU Balai. Setelah itu kami datang ke PU Balai, dan di sana kami dijelaskan untuk izin PU Balai tidak mengeluarkannya karena pembangunan itu berada di lahan desa. Namun untuk pembangunan itu kami diberikan rekomendasi karena lokasi pembangunan berbatasan langsung dengan jalan,\" jelas Kades Lunjuk Pengki Suwito, kemarin (22/9). Saat perpanjangan rekomendasi diakui oleh Kades petugas PU Balai sudah mengecek langsung ke lokasi pembangunan Tebat Ratu. Lalu setelah itu, setelah seluruh dokumen lengkap, rekomendasinya dikeluarkan lagi oleh PU Balai ada tanggal 30 Agustus 2021, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan. Pengki menyampaikan, pembangunan Tebat Ratu, pada tahun ini akan diselesaikan sesuai dengan perencanaan. Dan jika tidak ada halangan tahun berikutnya pembangunan ini akan kembali dilanjutkan.(adt)
Sumber: