Fraksi Nasdem Akan Ajukan Interpelasi Terkait Tabat
PEMATANG AUR - Fraksi Nesdem di DPRD Seluma akan menggunakan hak interpelasi terkait tapal batas Seluma dengan Bengkulu Selatan (BS) yang hingga detik ini tidak ada upaya optimal pemerintah dalam merebut kembali tapal batas tersebut. Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada eksekutif berkenaan dengan kebijakan yang berpengaruh kepada kehidupan masyarakat. Hal ini, dilakukan untuk meminta keterangan dan pertangungjawaban Bupati Seluma mengenai kebijakan yang sudah dilakukan sehingga berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di kawasan berbatasan dan hilangnya wilyah kewedanaan Seluma. \"Kita minta apa yang sudah dilakukan atas Permendagri No 9 tahun 2020 tentang tapal batas ini, jika tidak maka kita fraksi Nasdem akan menggunakan hak interpelasi,\" kata ketua Fraksi Nasdem Tenno Haika S. Sos MM kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, hak Interpelasi ini dilakukan lantaran tidak adanya alokasi anggaran upaya untuk melawan hukum ke Mahkamah Agung(MA) yang sempat dicoret oleh TAPD dalam pembahasan APBD Perubahan. Sehingga Asisten I Bagian Tapem dan Bagian Hukum jelas harus ikut berperan aktif untuk mempertahankan tapal batas yang ada. Bukan malah tidak mempertahankannya. \"Kita tunggu satu Minggu ini apa yang dilakukan untuk mempertahankan tapal batas ini. Yang jelas harus menggugat ke MA,\" ucap Tenno. Terpisah, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menegaskan jika saat ini Pemda Seluma tetap akan mempertahankan tapal batas yang ada. Bahkan gugatan dari Pemda Seluma sudah diregister agar dilakukan peninjauan kembali. \"Ada sedikit kesalahan. Yang jelas kita akan tetap memperjuangkan tapal batas,\" sampainya. Ditembahkannya, bahwasanya sejauh ini mediasi juga dilakukan bersama dengan kepala daerah. Baik itu bupati dan wakil bupati kedua belah pihak. Untuk mencari jalan keluar dari tapal batas ini. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik. \"Yang jelas tetap kita perjuangkan dan itu bagian dari hak kita ini,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: