Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara, Tersangka Korupsi DD Kayu ELang

Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara, Tersangka Korupsi DD Kayu ELang

SEKEBAR - Polres Seluma akhirnya menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA), tahun anggaran 2019 yang lalu. Informasi ini disampikan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Tiga tersangka tersebut diketahui mantan Kepala Desa Kayu Elang berinisialkan RG, Sekdes berinisialkan YS dan juga oknum bendahara desa yang diketahui berinisialkan EL. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi. Jadi mulai hari ini ada sekitar kurang lebih 60 saksi yang akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai Jumat mendatang,\" singkat Kapolres. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Serta telah keluarnya hasil gelar perkara di dalam penetapan status tersangka. Dalam waktu dekat ini, Polres Seluma merencanakan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga tersangka. Dari hasil audit PKKN yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam program DD dan ADD di Desa Kayu Elang. Didapatkan hasil audit PKN mencapai kurang lebih Rp 300 jutaan. Hal tersebut sontak terlihat adanya kenaikan pada Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan pada proses Penyidikan (Dik) saat ini. Dibandingkan pada audit yang telah dilakukan tim Ahli Konstruksi dan BPKP pada saat proses Penyelidikan (Lit) sebelumnya. Dimana diketahui, jika pada saat di tingkat penyelidikan yang telah dilakukan audit dari tim Ahli Konstruksi dan BPKP. Dimana dari audit yang telah dilakukan, ditemukan kerugian negara Estimasi mencapai sekitar Rp 200 jutaan. Dari total anggaran sebesar 1,7 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Pada tahun anggaran tersebut, tercatat ada beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan. Yakni diantaranya berupa, pembangunan rabat beton, gedung PAUD, pembangunan jaringan internet. Serta adanya dugaan fiktif pada pembayaran gaji guru honorer dan juga Linmas. Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan di Desa Kayu Elang yang didanai melalui APBDes tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan desa tahun anggaran 2019 yang dilakukan pengecekan fisiknya kembali meliputi 11 Item pengerjaan. Yakni, 6 item titik jalan rabat beton, gedung balai desa, gedung dan pagar PAUD, gedung Bumdes, dua titik tembok penahan tanah serta SPAL sistem pengolahan air limbah.(ctr)

Sumber: