Ngaku Polisi, Tawari Barang Lelang, Tertipu 255 Juta

Ngaku Polisi, Tawari Barang Lelang, Tertipu 255 Juta

BENGKULU - Polda Bengkulu Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum berhasil mengungkap penipuan antar provinsi. Kedua pelaku YU (24) dan KU (38) diketahui warga Sumatera Utara yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas Padang Sidempuan, Sumatera Utara dalam kasus narkoba. Kasubdit II Harda Bantah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujadmiko, S. Sos mengungkapkan, pelaku Yu dan KU menjalani modus operandi mula-mula menghubungi dan mengaku sebagai keluarga dari korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota polri di Provinsi Sumatera Barat dan menawarkan jual beli mobil lelang dengan harga yang murah. Korban Eldi Stoni warga kota Bengkulu tergiur dengan penawaran pelaku sehingga mentransfer dengan total 255 juta rupiah untuk pembelian 3 unit mobil. “Setelah kita tracking, bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan kita berhasil melacak lokasi pelaku di lapas Padang Sidempuan Sumatera Utara,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/9) Hingga saat ini diketahui ada dua orang yang menjadi korban pelaku salah satunya warga Sumatera Barat. Sementara itu Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, S.Ik mengimbau kepada masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus penipuan ini. Ia mengatakan jangan mudah tergiur terhadap penawaran yang iming-iming murah apalagi dengan orang yang belum pernah dikenal sebelumnya. “Teliti saat mau bertransaksi terlebih lagi belum pernah bertatap muka,” jelasnya. Sementara itu pihak kepolisian saat ini juga sedang melacak keberadaan SU yang merupakan istri dari pelaku SU yang berperan sebagai penarik uang tunai dari nomor rekening pelaku.(Ken)

Sumber: