Seluma Turun ke Level 2, 50 Persen ASN Masuk Kantor

Seluma Turun ke Level 2, 50 Persen ASN Masuk Kantor

PEMATANG AUR - Berdasarkan keputusan terbaru dari Pemerintah Indonesia, soal perpanjangan pelaksanaan PPKM dalam rangka penanganan Covid 19. Dimana Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 31 Agustus 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang akan dilakukan. Sehingga kemudian tidak melanggar protokol kesehatan yang terus diupayakan saat ini. \"Saat ini kita memang kembali turun ke level 2 Covid 19, namun sesuai dengan arahan bahwa kita diminta agar terus menekan angka kenaikan Covid 19 di Kabupaten Seluma,\" kata Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, untuk pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini telah meminta agar seluruh kepala OPD agar memberlakukan aturan terbaru, dengan jumlah ASN dan Staf yang masuk ke kantor sebanyak 50 persen. \"Sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Seluma, bahwa kita menginginkan pelayanan di Seluma maksimal. Sehingga saat ini ASN kita minta masuk 50 persen, dari sebelumnya sebanyak 25 persen,\" tambahnya. Menurutnya bahwa, sampai saat ini Satgas Covid 19 di Kabupaten Seluma akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan angka Covid 19. Sehingga diharapkan kedepan bahwa Seluma bisa kembali masuk ke zona hijau Covid 19. \"Kedepan kita akan melihat situasi dan kondisi, kalau memang sudah memungkinkan maka kita akan kembali normal seperti biasa. Termasuk untuk seluruh ASN yang nantinya akan kembali masuk secara normal,\" sampainya. Saat ini kata dia, ASN Pemkab Seluma sudah mulai memberlakukan apel pagi. Namun, apel tetap menerapkan protokol Kesehatan. (ndi)

Sumber: