Kawasan CA Pasar Talo Diduga Dirambah Jadi Kebun Sawit

Kawasan CA Pasar Talo Diduga Dirambah Jadi Kebun Sawit

PASAR TALO - Perambahan kawasan Cagar Alam (CA) diduga kembali terulang. Dugaan perambahan CA kali ini kembali terjadi di kawasan CA yang berada di lokasi Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Talo Recci Dwi Chandra dikonfirmasi kemarin (9/8) mengatakan seharusnya warga tidak diperbolehkan untuk membukan lahan cagar alam. Terlebih lagi untuk menanam kelapa sawit. Hal itu sangat melanggar peraturan kehutanan. \"Sekalipun yang bersangkutan memgaku tanah tersebut milik mereka jika masuk kawasan hutan cagar alam siapapun tidak bisa memiliki,\" ujarnya. Disamping itu perwakilan masyarakat yang juga merupakan mantan Ketua BPD Desa Pasar Talo Samsul Bahri mengatakan sesuai dengan aturan bahwa tanah kawasan cagar alam tidak diperbolehkan dibuka. \"Kami mengharapkan kepada pemerintah desa dan instansi terkait agar segera ditertibkan, bila perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,\" harapnya. Di sisi lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Seluma. Sudah menerima laporan adanya aktivitas perambahan CA, untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Dugaan perambahan kawasan CA tersebut diduga mulai dirambah dan dijadikan lokasi kebun sawit oleh sejumlah oknum warga sekitar. Hal tersebut sontak menjadi perhatian pihak terkait, yang khawatir dengan ancaman abrasi dan banjir Rob. Dari laporan yang diterima, setidaknya ada lebih kurang 3 hektare kawasan CA yang telah disulap menjadi lokasi kebun sawit. Bahkan, diantara lokasi yang dirambah. Telah dipasang pagar kawat berduri. Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Seluma, Mariska Tarantona, S Hut mengatakan, jika pihaknya akan mengecek kembali lokasi yang disebutkan warga setempat. \"Ini nanti akan kita tindak lanjuti, apakah lokasi ini masih di lokasi yang kemarin apa di lokasi baru. Dan yang pastinya kita akan memastikan apakah itu masih di loaksi atau tidak. Jika masuk pada lokasi, maka akan kita tindaklanjuti,\" singkat Mariska. Diketahui, jika untuk di lokasi Pasar Talo. Untuk total luas CA saat ini mencapai sekitar kurang lebih 487 Hektare. Sebelumnya, ditahun 2020 yang lalu. Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Bengkulu, pernah melakukan kegiatan penebangan terhadap tanaman kelapa sawit yang diklaim masuk ke kawasan CA Pasar Talo. (apr/ctr)

Sumber: