Untuk Covid, Gubernur Minta Kades Anggarkan DD 8%

Untuk Covid, Gubernur Minta Kades Anggarkan DD 8%

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan pelaksanaan PPKM tingkat desa dan kelurahan di provinsi Bengkulu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rohidin memastikan, seluruh Kepala Desa dan Lurah memahami instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penyelenggaraan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan. \"Sebagai hulu dari penerapan kegiatan PPKM, jelas Rohidin, desa/kelurahan menjadi kunci utama pencegahan dan penanganan Covid-19. Sedang hilirnya adalah rumah sakit.\"pungkas Rohidin Ada beberapa point yang ditegaskan Gubernur Rohidin terkait penerapan PPKM tingkat desa/kelurahan. Diantaranya membentuk posko pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang melibatkan semua unsur pemerintahan pada tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya desa harus menganggarkan minimum 8% dari dana desa atau APBDes untuk kegiatan pencegahan pengendalian Covid-19 termasuk salah satunya untuk operasional posko. Selain itu, Kepala Desa/Lurah diminta memastikan penyaluran bantuan beras PPKM kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tepat sasaran. Termasuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari dana desa. \"Kebijakan ini tidak bisa ditawar dan berlaku di seluruh desa/kelurahan di provinsi Bengkulu tanpa terkecuali. Sehingga nanti upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama secara berjenjang.\" Ujar Gubernur.(ken)

Sumber: