Kulit dan Tulang Harimau Dihargai Rp 80 Juta

Kulit dan Tulang Harimau Dihargai Rp 80 Juta

DI SISI LAIN, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan harimau yang diburu tersebut dijerat di kawasan hutan lindung (HL) daerah Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana diketahui Harimau dijerat secara tradisional. Siad menduga gerombolan tersangka pelaku ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat disekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Satwa liar itu tidak hanya sekedar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu. \"Karena permintaan pasar yang tinggi maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan,\" Ujar Said saat konfrensi pers kemarin, Senin (21/6). Lanjut Said, Banyaknya permintaan, baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan. Lanjut Said, Harimau yang diburu 3 orang diketahui merupakan harimau dewasa dengan umur diperkirakan 3-4 tahun berjenis kelamin jantan dengan panjang hampir 3 meter bisa dihargai sebesar Rp 80 Juta bahkan Lebih. “Selain itu, pengakuan pelaku bahwa kulit dan tulang harimau itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp 80 juta. Namun selanjutnya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Said. Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris Sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Spesies endemik Pulau Sumatra ini hanya tersisa ≤ 400 individu saja. Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal. (ken)

Sumber: