Sindikat Pedagang Hewan Langka Diringkus

Sindikat Pedagang Hewan Langka Diringkus

BENGKULU - Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil menangkap pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatra. Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di daerah itu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos saat menggelar konferensi pers pagi ini, Senin (21/6) mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dikejelaskan Sudarno, Pada saat dilakukan pengintaian oleh petugas, terlihat 3 orang pelaku membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Kemudiaan petugas mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, akan tetapi ketiga pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas sehingga berhamburan melarikan diri. Namun salah satu pelaku berhasil ditangkap yakni MA (46) Petani yang beralamat Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah. “selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” ungkapnya yang didampingi oleh Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Awilzan dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Curup Balai BKSDA Said Jauhari. Untuk diketahui, Pelaku telah melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya. Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu akan dilakukan penjualan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas. Tersangka MA memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian kedalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor dan dua kardus lainnya berisi tulang belulang sesuai dengan pesanan pembeli. \"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu,\" jelas Sudarno.(ken)

Sumber: