Tabat Seluma-BS Belum Tuntas

Tabat Seluma-BS Belum Tuntas

PEMATANG AUR - Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga saat ini belum tuntas. Meskipun Permendagri nomor 09 tahun 2020 telah dikeluarkan, namun Pemkab Seluma masih belum menerima Permendagri tersebut. Dan akan melakukan upaya hukum agar Permendagri tersebut dianulir. Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Seluma Dadang Kosasi MT mengatakan bahwa, Pemkab Seluma masih tetap akan melakukan upaya terbaik agar tapal batas Seluma dan Bengkulu Selatan tetap berpedoman pada Undang-undang pemekaran. \"Yang jelas kita tetap meminta fasilitasi oleh gubernur agar permasalahan tapal batas keduanya tetap bisa kembali dibahas,\" kata Dadang kepada wartawan, Kemarin. Menurutnya, sesuai jadwal, besok Kamis, gubernur memfasilitasi kedua pemerintah yaitu Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan. Fasilitasi ini nanti, kedua kabupaten akan membahas tindaklanjut atas keluarganya Permendagri nomor 09 tahun 2020 tentang titik koordinat kedua kabupaten ini. \"Nanti akan dibahas bersama tindaklanjutnya,\" ucap Dadang. Namun kata Dadang, sesuai petunjuk bupati, jika pada mediasi yang difasilitasi oleh gubernur, tidak ditemukan kata sepakat. Maka, Pemkab Seluma akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). \"Sesuai petunjuk bupati, kalau tidak ditemukan kata sepakat. Maka Pemkab Seluma akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Itu upaya terakhir yang akan kita lakukan,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: