Raperda AKB Belum Bisa Disahkan

Raperda AKB Belum Bisa Disahkan

BENGKULU - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda, belum bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dempo mengakui, tidak bisa dipungkiri jika saat ini Raperda AKB yang merupakan produk keberadaan pandemi Covid-19, belum sepenuhnya tuntas. Mengingat sampai dengan saat ini Raperda itu belum disahkan menjadi Perda. Terlebih diketahui posisinya sekarang masih di Kemendagri RI. \"Kita masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda itu. Kalau pembahasan, sudah rampung. Apalagi jika memang tidak ada catatan yang berarti diberikan Kemendagri dalam fasilitasi, bisa saja Raperda itu langsung disahkan menjadi Perda,\" ujarnya. Lebih lanjut ditambahkan, keberadaan Perda AKB memang dibutuhkan, mengingat saat ini belum sepenuhnya pandemi Covid-19 berakhir. Untuk itu diharapkan terkait fasilitasi Kemendagri, OPD terkait di lingkungan Pemprov dapat proaktif dalam memantau perkembangannya. \"OPD terkait diminta dapat memantaunya di pusat, karena kita dari legislatif bersifat menunggu,\" pungkas Dempo.(ken)

Sumber: