Korupsi Rp 3 Miliar, Oknum Polisi Ditahan

Korupsi Rp 3 Miliar, Oknum Polisi Ditahan

BENGKULU - Bripka BR, Oknum polisi mantan bendahara Polres Lebong ditahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari hingga Juli 2020 senilai Rp 3 miliar lebih. Bripka BR dilimpahkan tahap II, yakni tersangka dan berkas perkara atas kasus dugaan korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan Anggaran Polres Lebong Bulan Januari hingga Juli 2020 dari penyidik Polda Bengkulu. Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa peneliti Kejati Bengkulu, berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilakukan serah terima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong karena perkara berada di wilayah hukum Lebong. Lanjut Henri, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke ke depan di Rutan Polda Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan. “Tahap II sudah kita terima. Berkas, dokumen serta barang bukti sudah dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya yang bersangkutan kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Mapolda Bengkulu,” kata Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi didampingi Kajari Lebong, Arif Indra. Berdasarkan BAP dari penyidik, tersangka BR melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Polres Lebong Januari hingga Juli 2020 senilai Rp 3,55 miliar. \"Dari audit, kerugian negaranya Rp3,05 miliar. Sementara barang bukti yang berhasil diselamatkan dari jumlah awal Rp 570 juta, karena anggaran itu anggara operasional dan sebagian telah digunakan untuk operasional Polres Lebong, jadi barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sebesar Rp 137 juta,” kata Henri Hanafi. Sementara itu Kajari Lebong Arif Indra mengatakan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 8 dan atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Yang bersangkutan melanggar pasal primernya pasal 8 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 9 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan diancam pasal 3 nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Arif Indra.(ken)

Sumber: