Aset Mufran Imron Diincar Polisi

Aset Mufran Imron Diincar Polisi

BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Penyidik Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu menargetkan pemberkasan tahap I terhadap kasus dugaan suap dana KONI Provinsi Bengkulu dapat dituntaskan dalam waktu dekat sehingga bisa dilimpahkan ke jaksa. Dolifar menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mufron Imron sebagai tersangka masih sekitar aliran dana yang dipakai pribadi. Namun disinggung apa hasil keterangan Mufron, Dolifar enggan membeberkannya. \"Nanti kita lihat di persidangan,\" ucap Dolifar. Sementara itu Penasehat Hukum Mufron Imron, Hanafi Pranawijaya mengatakan, dalam pemeriksaan tadi kliennya bersikap kooperatif. Mufron juga tak menampik beberapa pertanyaan penyidik yang masih fokus ke soal aliran dana. Namun soal materi pertanyaan dan jawaban, Hanafi enggan membeberkan lebih dalam. \"Ada 15 pertanyaan. Masih menyambung pemeriksaan sebelumnya tentang aliran dananya. Yang jelas pak Mufron kooperatif. Tidak ada bantahan. Memang ada aliran dana yang dipakai pribadi. Ia tak menyebut keterlibatan pihak lain. Tapi nanti kita lihat di persidangan,\" katanya. Hanafi mengatakan, sejumlah aset Mufron juga belum disinggung terlalu jauh dalam pemeriksaan. Namun ia memastikan sejumlah aset yang disebut-sebut seperti rumah pribadi di Kota Bengkulu merupakan aset yang sudah dimiliki Mufron sebelum perkara korupsi KONI ini membelit. Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Bengkulu, mencapai Rp 11,1 milyar. Kepada RRI beberapa waktu lalu, Kepala BPKP Bengkulu Iskandar Novianto menjelaskan, dalam hasil auditnya BPKP sudah mengelompokkan anggaran yang bisa diterima pertanggungjawabannya dan mana yang tidak alias harus dipertanggungjawabkan. Ia menyebut, dari anggaran hibah Rp 15,014 milyar, uang yang dapat diterima keterangan atau laporannya hanya sekitar Rp 3,8 milyar. Sisanya harus dikembalikan. \"11 milyar lebih itu harus dipertanggungjawabkan,\" tegasnya.(ken)

Sumber: