Tiga Desa, Diberikan Waktu 60 Hari

Tiga Desa, Diberikan Waktu 60 Hari

PEMATANG AUR - Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat terhadap tiga desa yaitu Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi, Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan, terdapat sejumlah temuan. Temuan yang dimaksud berupa adminstratif maupun temuan kelebihan bayar pada kegiatan fisik. Inspektur Inspektorat Seluma, Deddy Ramdhani SE M.SE MA mengatakan bahwa, ketiga desa tersebut diminta segera menindaklanjuti hasil temuan terhitung paling lambat 60 hari setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. \"Hasil audit ketiga desa diminta menindaklanjuti LHP terhitung 60 hari setelah LHP diterbitkan,\" kata Deddy kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, temuan hasil pemeriksaan ini, ada berupa temuan administratif dan ada juga temuan kelebihan bayar. Kepada tiga desa diminta untuk segera mengembalikan ke kas desa atas temuan tersebut. \"Angkanya masih belum bisa kami sebutkan karena masih dalam upaya pembinaan,\" jelas Deddy. Menurutnya, temuan pada audit ini banyak ditemukan pada kegiatan fisik yang tidak dikerjakan dan temuan fisik yang tidak selesai. Sehingga, jika LHP tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, beberapa temuan bisa mengakibatkan kerugian negara. \"Untuk tindaklanjutnya nanti, kita lihat itikad baik dari pihak pemerintah desa,\" ucap Deddy. Sementara itu, ketiga desa ini menjadi sampel audit khusus karena tidak melakukan tutup buku pada khas Desember 2020 lalu. Ketiga desa ini menjadi atensi untuk dilakukan pemeriksaan pada audit tahun 2021 ini. Deddy menyebutkan, salah satu alasan untuk dilakukan audit khusus terhadap ketiga desa tersebut karena sebelumnya belum diketahui pasti apa penyebab tiga desa tersebut tidak melakukan proses tutup buku seperti desa-desa lainnya. Padahal, sebelum akhir tahun, perihal tutup buku ini sudah disampaikan ke desa. (ndi)

Sumber: