Sidang Mantan Sekwan, Tiga Kali Ditunda

Sidang Mantan Sekwan, Tiga Kali Ditunda

SELEBAR - Sidang terhadap mantan Sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Drs Edy Soepriyadi. Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali tertunda untuk ketiga kalinya. Penundaan kali ini diketahui lantaran hakim majelis tak lengkap. \"Ditunda sidangnya, dikarenakan hakim majelis tidak lengkap,\" kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH. Jadwal sidang kali ini, pihak JPU telah siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Hanya saja lantaran Hakim Majelis tak lengkap, sidang kembali terpaksa ditunda. \"Untuk sidang ditunda pada Minggu depan,\" pungkasnya. Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017. Agenda sidang pembaca tuntutan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam kasus tersebut diketahui jika terdakwa didakwa Pasal berlapis. Yakni pada dakwaan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) hurub b Ayat (2) Ayat (3) atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-undang RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Terdakwa terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta. Kasus tersebut sebenarnya terlebih dahulu telah menjerat dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian.(ctr)

Sumber: