Edukasi Larang Mudik, Polda Bengkulu Operasi Nala

Edukasi Larang Mudik, Polda Bengkulu Operasi Nala

BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si., kemarin pagi (9/4) memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan Nala 2021 bertempat di Lapangan Apel Rekonfu Polda Bengkulu pukul 07.30 wib. Apel yang menandai dimulainya operasi bidang lalu lintas itu diikuti personil Polri dan ASN di lingkup Polda Bengkulu serta dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. ‘’Operasi kita gelar selama 14 hari dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Prokes dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas\" jelas Kapolda Teguh Sarwono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, usai apel. Dijelaskan oleh Kapolda Bengkulu, selain menyasar beberapa point diatas, dalam operasi kali ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya larang mudik 2021. Aturan-aturan terkait pelaksanaan shalat tarawih selama ramadhan dan shalat Ied Idul Fitri nantinya, kata Teguh, juga sudah ada dari kementerian terkait. \"Untuk masyarakat, pemerintah juga sudah menghimbau agar tidak mudik. Karena semuanya demi mencegah penularan Covid-19. Tapi lebih lanjut kita tunggu saja baik dari Mabes maupun pemerintah seperti apa nanti teknisnya,\" kata Teguh. Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Prabowo Santoso dalam suratnya menyebut Operasi Keselamatan Nala 2021 akan berlangsung mulai tanggal 12-25 April 2021 atau selama 14 hari. Personel Polda dan Polres jajaran yang terlibat Ops Keselamatan Nala 2021 mencapai 423 orang. Masing-masing sebanyak 67 personil Polda Bengkulu, 45 Polres RL, Polres Kaur 30 orang, 30 Polres Kepahiang, 20 Polres Lebong, 45 Polres Mukomuko, 50 Polres Bengkulu Utara, 16 Polres Benteng, 45 Polres Bengkulu, 30 Polres Seluma dan 45 personil Polres BS. \"Dalam operasi kali ini kami kerahkan sebanyak 423 personil baik itu personil Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, masyarakat yang tidak disiplin dan patuh dalam berlalu lintas, serta masyarakat yang tidak mematuhi larangan mudik lebaran,\" tambah Prabowo Santoso. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan, aturan resmi larangan mudik sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 6-17 April. Bagi yang mau keluar provinsi, kata dia, juga harus mengantongi izin. \"SE larangan mudik dari Satgas Covid sudah ada. Kalau dari Kementerian sendiri memang belum kita terima. Larangan berlaku mulai tanggal 6-17 April 2021. Bahkan yang mau keluar provinsi harus urus izin,\" kata Darpin.(ken)

Sumber: