KPK Sebut Puluhan Miliar Aset Pemkot Bermasalah

KPK Sebut Puluhan Miliar Aset Pemkot Bermasalah

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, KPK ikut menyoroti sejumlah aset milik pemerintah daerah. Seperti halnya di Kota Bengkulu, KPK mencatat beberapa aset bermasalah di Pemkot Bengkulu. Yaitu, aset tanah SD Negeri 62. Lalu, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, dimana Pemkot Bengkulu harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 6,96 miliar dan Rp 2,94 miliar untuk tanah dan bangunannya. Kemudian aset kendaraan dan mesin senilai Rp 11,136 miliar yang tidak jelas keberadaannya kini. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua. “ SDN 62 Kota Bengkulu seluas 5.638 meter persegi senilai Rp 3,38 Miliar. Informasi terkini menyebutkan, sudah ada kesepakatan antara Walikota bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada rencana anggaran Rp2,5 Miliar untuk realokasi. Termasuk juga ada tanah yang belum disertifikatkan itu mereka menghimbau agar segera disertifikatkan,” Jelas Maruli. Maruli menegaskan, bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan hal yang urgen. Dan, hal ini harus bersifat komprehensif, mulai dari kebijakan, implementasi, sampai pengawasannya. KPK lebih fokus untuk mencegah korupsi di sektor aset dan pendapatan. Masih cukup banyak tanah-tanah pemkot yang belum bersertifikat. Untuk itu KPK mengimbau untuk mengamankan tanah-tanah pemkot secara hukum. Guna untuk mencegah terjadinya pengambilan tanah oleh oknum yang tidak berwenang. “Kita akan monitor komitmen yang sudah di sampaikan sehingga pencegahan korupsi semakin efektif, optimal di pemkot Bengkulu,” tukas Maruli.(ken)

Sumber: