HKTI Tuntut Lahan 3.500 Hektare

HKTI Tuntut Lahan 3.500 Hektare

PEMATANG AUR - Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kemarin (12/03) mendatangi Pemkab Seluma. Kedatangan mereka ini setelah diundang untuk menjelaskan terkait tuntutan mereka mengenai penguasaan lahan seluas 3.500 hektare di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas. \"Kedatangan kami ini untuk meminta pihak berwajib mengembalikan lahan kami yang dikuasai oleh perusahaan seluas 3.500 hektare,\" kata Heri Supriadi wakil ketua HKTI Seluma, kemarin. Menurutnya, lahan milik HKTI ini merupakan lahan program pemerintah swakarsa mandiri. Lahan tersebut seluas 3.500 hektare dan sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat transmigrasi pada waktu itu. \"Masyarakat penggarap lahan sebelumnya dilakukan pengusiran secara brutal, itu menurut saksi hidup yang masih ada sekarang,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S. Ik menyampaikan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi untuk mencari solusi berkaitan dengan tuntutan warga tersebut. \"Tujuan kami untuk memfasilitasi, mencarikan solusinya,\" sampai Kapolres. Penjabat Sekda Seluma Ir Ricky Gunarwan menyampaikan bahwa, Pemda Seluma pada prinsipnya sebagai fasilitator untuk mencarikan solusi berkaitan dengan tuntutan warga tersebut. Sehingga, Pemda Seluma tidak memihak pada perusahaan ataupun masyarakat. \"Kita disini memfasilitasi, tidak memihak ke siapapun,\" ucap Ricky. Dia menyampaikan, hasil rapat bersama Kapolres dan masyarakat pengurus HKTI, kedepannya pihak Pemda akan menggelar rapat kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan. \"Nanti kita akan pertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan. Kita fasilitasi,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: