Jonaidi SP Prioritaskan Jalan Kewenangan Provinsi

Jonaidi SP Prioritaskan Jalan Kewenangan Provinsi

BENGKULU – Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat Kabupaten Seluma, Jonaidi SP Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma menggelar reses di tiga kecamatan, yakni Seluma Barat, Seluma Selatan, dan Ilir Talo. Dalam hal ini Jonaidi mengungkapkan pihak nya akan memprioritaskan Link jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu, dari Simpang Durian Bubur hingga Simpang Tiga Ngalam. “Masyarakat masih mengharapkan jalan. Khusus di Talo, mulai Simpang Durian Bubur hingga Simpang Tiga Ngalam itu merupakan link provinsi, ke depan ini jadi prioritas kita. Mengingat banyak masyarakat yang tinggal dan berkebun di sepanjang jalan tersebut,” kata Jonaidi saat menggelar reses. Infrastruktur jalan memang masih menjadi aspirasi utama yang disampaikan masyarakat. Selain itu, warga juga menginginkan normalisasi sungai, sebab banyak sungai di Kabupaten Seluma yang mengalami pendangkalan. “Akibatnya sering terjadi banjir. Ini bakal jadi tugas berat kita, nanti kita arahkan ke Balai Sumatera VII, pemerintah provinsi, juga pemerintah kabupaten untuk bersama-sama melakukan normalisasi sungai-sungai di Kabupaten Seluma,” ujar Jonaidi. Selain itu, Politisi dar partai Gerindra ini mengungkapkan banyaknya kelompok tani yang membutuhkan sarana prasarana pertanian mulai dari bibit, Alsintan termasuk salurah irigasi sampai ke persawahan yang sudah tidak teraliri lagi oleh air irigasi. Lanjutnya, Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Dapat memperjuangan Penurunan Status Kawasan Cagar Alam di Kawasan Pesisir Pantai sehingga sarana dan kawasan wisata di Seluma bisa dibangun sesuai dengan peruntukan Taman Wisata Alam . Mulai dari pesisir kungkai,Ngalam,Pasr Seluma, Pasar Talo dan tedunan Maras. “Telah kita tampung aspirasi dari masyarakat, selanjunya kita akan sampaikan pada saat pembahasan bersama oleh legislatif dan ekskutif. maka atas nama perwakilam rakyat kami akan perjuangkan semaksimalkan mungkin aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan” Tegas Jonaidi. Untuk diketahui, Reses masa sidang ke-1 tahun sidang 2021 ini dilakukan tentunya tetap menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes), menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.(ken/prw)

Sumber: