Sudah Diketahui, Pemilik 2 Ha Ladang Ganja Diburu

Sudah Diketahui, Pemilik 2 Ha Ladang Ganja Diburu

SELEBAR - Hingga saat ini, anggota jajaran Kepolisian Polres Seluma masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengungkapan ladang ganja oleh tim Opsnal Polsek Sukaraja. Dalam pengembangan kasus tersebut, dilakukan oleh gabungan dari tim Opsnal Polsek Sukaraja dan dibantu oleh anggota tim Opsnal Sat Narkoba Polres Seluma. \"Saat ini masih kita lakukan pengembangan (Penyelidikan) dalam pengungkapan ladang ganja tersebut,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ditegaskan Kapolres, pihaknya masih membutuhkan waktu, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Terlebih lagi, pihaknya masih membutuhkan pendalaman untuk mengungkapan kepemilikan ladang ganja. Walaupun diketahui pada saat ini, pihak Kepolisian jajaran Polres Seluma telah mengetahui identitas kedua pemilik ladang ganja tersebut. \"Untuk identifikasi kedua terduga pemilik ladang ganja sudah kita ketahui. Yakni, SS (40) dan S (32). Saat dilakukan penggrebekan keduanya sudah melarikan diri terlebih dahulu. Sehingga saat anggota sampai ke lokasi, ladang telah kosong,\" tegasnya. Diceritakan Kapolres, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya ladang ganja di lokasi kawasan hutan lindung (Perkebunan Tumbuan) yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi. Dari informasi tersebutlah, tim opsnal Polsek Sukaraja melakukan penyelidikan. Butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan pengungkapan ladang ganja tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Sukaraja, pada Kamis (18/2), dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi, SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Arif Hidayat, SH, Kanit Intel, Ipda Noval Harianto, SH bersama anggota langsung melakukan penelusuran dengan menuju ke lokasi ladang ganja yang dimaksud. Dalam penelusuran lokasi ladang ganja tim membutuhkan waktu yang cukup lama. Bagaimana tidak, anggota harus bermalam melintasi akses jalan yang ekstrim. Hingga Jumat (19/2) anggota berhasil menemukan lokasi ladang ganja. \"Butuh waktu untuk sampai ke lokasi. Anggota membutuhkan waktu sekitar 12 jam untuk sampai. Dengan 6 jam ditempuh dengan sepeda motor dan 6 jam lagi anggota harus menempuh jalan dengan berjalan kaki,\" sampai Kapolres. Lanjut Kapolres, dari lokasi pertama yang diduga milik SS yang berada di Kawasan Hutan Lindung, Kecamatan Lubuk Sandi. Anggota menemukan sebanyak kurang lebih 20 batang ganja dengan ketinggian sudah mencapai 100 cm. Bahkan saat anggota melakukan penggeledahan di lokasi pondok, anggota juga mendapatkan biji ganja sebanyak kurang lebih 0,5 kg. Serta satu unit senjata api rakitan Laras panjang, beserta 2 butir peluru tajam. Tak sampai disana saja, anggota terus melakukan penyelidikan di sekitar lokasi perkebunan. Alhasil anggota kembali menemukan kembali ladang ganja yang berada tak jauh dari lokasi pertama. Dari lokasi kedua anggota menemukan kembali 200 batang ganja dengan tinggi sekitar kurang lebih 150 cm sampai dengan 200 cm. \"Tersangka diduga sudah melarikan diri pada saat dilaksanakan penggerebegan di lokasi Pondok. Untuk identitas pemilik kebun kopi ini sudah kita kantongi, tim akan segera melakukan pengejaran terhadap pemilik kebun. Yang jelas pemilik kebun bukan warga Kabupaten Seluma,\" tegasnya. Dalam melakukan aksinya diduga kedua pelaku melakukan dengan modus melakukan penanaman daun janga di perkebunan kopi. Yakni dengan ditanam diantara sela-sela tanaman kopi. Hal tersebut dilakukan untuk berusaha mengelabui masyarakat.(ctr)

Sumber: