Polsek SA Ringkus Residivis Curanmor dan Curat

Polsek SA Ringkus Residivis Curanmor dan Curat

Beraksi di Enam TKP PAJAR BULAN - Kerja keras kembali ditunjukkan oleh anggota Kepolisian Polsek Semidang Alas (SA) di dalam mengungkap pelaku aksi kriminalitas yang beraksi di wilayah hukum Polsek SA. Hal tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek SA mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku juga diketahui seorang Residivis yang kerap keluar masuk penjara. Bahkan diketahui, jika pelaku juga baru keluar dari penjara sebulan yang lalu. Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek Semidang Alas, Iptu Noprizal saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Benny Saputra alias Ben alias Cicak (34) warga Desa Palak Bengkerung, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas kasus curanmor yang telah terjadi di Bendungan Air Alas yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan SA. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (27/1) yang lalu. Pada saat pelaku yang juga diketahui baru keluar dari masa tahanan. Pada saat pelaku sedang berada di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melihat sepeda motor jenis Mio Tri BD 5867 PB warna hitam yang terparkir di lokasi bendungan. Pada saat itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor milik korban. \"Pelaku kita amankan ini terlibat kasus pencurian Pasal 363 KUHP. Pelaku melancarkan aksinya di lokasi Bendungan Air Alas Desa Rantau Panjang. Pada saat pelaku berkumpul dengan teman-temannya, pelaku mendekati motor dan langsung membawa kabur motor itu,\" terang Noprizal. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek SA langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, hanya membutuhkan waktu beberapa hari. Anggota berhasil mengungkap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang berada di sebuah warung remang-remang (Warem) yang berada di Keluruhan Bentungan Kota Bengkulu. Dalam penggerebekan terhadap pelaku, dilakukan secara gabungan. Dengan dibantu oleh anggota Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh pelaku pada saat penggerebekan. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek SA, bersama Barang-Bukti (BB) sepeda motor. \"Pelaku kita amankan di Kota Bengkulu, saat tersangka sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Betungan bersama BB sepeda motor,\" tegasnya. Kapolsek juga menegaskan, jika pelaku merupakan seorang Residivis yang baru keluar penjara pada tanggal 27 November 2020 yang lalu. Dari hasil pengembangan sementara ini. Sejak pelaku keluar dari menjalani masa hukumannya di Lapas Kota Bengkulu. Sejauh ini pelaku sudah melakukan aksi kejahatan di 6 TKP. Mulai dari kasus Curat, Curas hingga kasus Curanmor. Pelaku melakukan aksi di lokasi TKP yang berbeda-beda. Mulai di lokasi TKP wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma hingga di seputaran wilayah Kota Bengkulu. \"Pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali dan menjalani hukuman. Kasus yang dilakukannya hampir serupa,\" ujarnya. Adapun enam TKP yang sudah dilakukan selama pelaku keluar dari Lapas yakni. Kasus Curas yang terjadi di wilayah Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pencurian 2 unit HP di wilayah Kecamatan Sukaraja. Pencurian sepeda motor di lokasi Pantai Panjang dan Panorama Kota Bengkulu. Aksi jambret di lokasi Hibrida Kota Bengkulu. Hingga pencurian sepeda motor di Bendungan Air Alas Desa Rantau Panjang.(ctr)

Sumber: