Gugatan Dicabut, Gusnan Dipastikan Bupati Kembali

Gugatan Dicabut, Gusnan Dipastikan Bupati Kembali

BENGKULU SELATAN – Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan mengapresiasi terhadap Paslon nomor urut 02 BUMI karena telah menarik gugatannya. Yang mengklaim ada kecurangan dalam Pilkada waktu lalu. Untuk langkah selanjutnya, masih nunggu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS. “Gugatan Paslon nomor urut 02 sudah di cabut,”kata Gusnan, Kamis (28/1/2021). Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Budiman Ismaun-Helmi Paman (BUMI). Terhadap Paslon nomor urut 03 Gusnan Mulyadi-Rifai Tajudin di pastikan tidak di lanjutkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Karena, gugatan Paslon BUMI di cabut oleh kuasa hukumnya sendiri. Hal ini disampaikan pada saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman. Perkara yang di ajukan oleh pihak BUMI dengan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021. Gusnan sendiri adalah incombent Sementara, KPU BS, Alpin Samsen mengatakan, sengketa Pilkada Paslon nomor urut 02 dengan Paslon nomor 03 sudah selesai. Sebab, gugatan Paslon nomor urut 02 sudah di cabut oleh kuasa hukumnya. Hasil sengketa tersebut dapat di pastikan Paslon nomor urut 03 tiga menang dalam pertarungan Pilkada 08 Desember 2020 waktu lalu. Untuk melakukan pleno penetapan pihaknya masih melakukan kordinasi terhadap KPU RI. \"Gugatan yang di ajukan oleh Paslon nomor urut 02 terhadap MK yakni, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Penggunakan fasilitas Negara oleh Incumbent, Monney Politic dan Eksodus Pemilih yang tersteruktur, Sistemasis dan Massif di lima Kecamatan yakni, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Kedurang Ilir. Namun gugatan yang di ajukan oleh Paslon nomor urut 02 sudah di cabut. Artinya, suara terbanyak dalam Pilkada waktu lalu di menangkan oleh Paslon nomor urut 03. Untuk pleno penetapanya kita masih ingin berkordinasi lebih lanjut, KPU RI,”pungkas Alpin.(yes)

Sumber: