Putusan DKPP, Menangkan KPU Provinsi
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan akan mengawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020. Perkara tersebut adalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai pihak teradu dengan pengadu Cagub Agusrin tidak terbukti melanggar kode etik ataupun pedoman dalam penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Hal ini sebagaimana dijelaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah. “Untuk perkara tersebut kita memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaan keputusan sebagai bentuk pengawasan. Pengawasan kita lakukan terhitung tujuh hari, setelah putusan dibacakan DKPP,” jelas Halid. Dari kesimpulan DKPP terhadap putusan perkara di maksud, merehabilitasi nama baik teradu dalam hal ini KPU. Demikian itu terkait putusan itu juga, hanya menitik beratkan pada permasalahan kode etik saja, soal keputusan KPU yang menyatakan sebelumnya pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) pasca pendaftaran lalu, adalah diluar subtansi pengaduan. \"Pengaduan itu disampaikan pengadu, sebelum pleno penetapan pasangan calon (paslon) lalu,\" ujarnya. Secara terpisah, sebelumnya Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad menyampaikan, atas penjelasan dan fakta-fakta persidangan, DKPP berkesimpulan dalam perkara 119, pengadu tidak terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu, pihaknya, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.(ken)
Sumber: