Indomaret Belum Kantongi Syarat Bermitra

Indomaret Belum Kantongi Syarat Bermitra

PEMATANG AUR - Faktor utama Dinas Prindagkop Seluma tidak mengizinkan dan memberikan rekomendasi terhadap keberadaan, retail waralaba Indomeret adalah tidak adanya syarat bermitra dengan Industri Kecil Menengah(IKM) serta Usaha Kecil Menengah(UKM) yang tertuang dalam Syarat dari Kementerian Perdagangan No 70. \"Selama Manajemen Indomaret belum mengantongi syarat bermitra ini kita tidak bisa merekomendasikan untuk dibukanya dan beroprasinya Indomaret ini,\" kata Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM H Mulyadi Joyo Martono MM didampingi Kabid Perdagangan Ir Bainal Amien ST kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, keberadaan retail waralaba yang belum memiliki izin Wajib ditutup terlebih dahulu. Serta tidak ada lagi pembangunan baru untuk Indomaret. Selama belum adanya izin dan rekomendasi dari dinas terkait. \"Sebelum ada izin dikeluarkan jangan dulu beroperasi, wajib ditutup terlebih dahulu,\" sampainya. Ditambahkannya bahwa, saat ini keberadaan dua retail Indomaret yang belum dikeluarkan rekomendasi dari Disperindagkop. Seperti pada Indomaret yang berlokasi di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur dan Indomaret yang berada di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan. Setelah dilakukan sidak, Dinas Perindagkop tegaskan untuk segera ditutup. Dan untuk tidak beroprasi terlebih dahulu sepanjang belum dilengkapi. Bukan surat pernyataan yang hingga detik ini belum dilengkapi pada izin lainnya. \"Untuk sembayat sendiri itu juga belum ada rekom yang dikeluarkan, perizinan itu seharusnya menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari dinas teknis. Ini mereka sudah beroperasi baru melakukan pengurusan izin. Kita tegaskan saat ini tidak ada lagi pembangunan Indomaret, stop seluruhnya yang tidak memiliki izin untuk beroperasi,\" tambahnya. Ditambahkannya, pihak Disperindagkop bakalan memberikan rekomendasi dengan beberapa ketentuan, seperti melihat dampak sosial ekonomi di masyarakat. Serta melengkapi berkas perjanjian kerjasama dengan IKM Dan UKM di kabupaten Seluma. Kemarin dua gerai ini resmi ditutup. Serta dilarang untuk beroperasi. Sampai mereka menyelesaikan semua perizinan termasuk rekomendasi dari Dinas Perindagkop dan UKM Seluma. Serta ini bagian dari perintah Bupati Seluma. \"Sebelumnya sudah kami sidak. Sudah kami lakukan pemeriksaan. Serta kami sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi untuk mereka beroperasi. Tapi nyatanya justru mereka sudah membuka gerai ini serta mulai beroperasi. Jadi ini jelas menyalahi aturan,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: