Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 2,2 M

Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 2,2 M

Kasus Terpidana Joresmin SELEBAR - Diawal tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Seluma berhasil menyelamatkan uang negara sebesar kurang lebih Rp 2,2 Milyar. Yakni atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak, untuk masa 5 tahun anggaran (Multiyears). Dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Terpidana H Joresmin Nuryadi yang diketahui merupakan anak mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Bahkan diketahui juga selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP). \"Iya mas, ada penggalian uang negara berupa pembayaran uang pengganti. Serta pembayaran denda terpidana Joresmin Nuryadin sebesar kurang lebih Rp 2,2 Milyar,\" sampai Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Ahmadi, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor : PRINT - 05 /L.7.15/D-4/01/2021, tanggal 7 Januari 2021. Telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.093.531.833,99. Serta denda sebesar Rp. 200.000.000. sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2041K/PID.SUS/2017 tanggal 07 November 2017, dalam perkara tindak Pidana Korupsi Terpidana H Joresmin Nuryadi, SH. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 7 November 2017 yang lalu. \"Untuk pengembalian diwakili oleh saudaranya (Keluarganya). Langsung kita disetor bersama-sama ke Bank Mandiri,\" ujarnya. Diketahui juga, jika proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak, untuk masa 5 tahun anggaran merupakan kasus pada tahun anggaran 2011 sampai 2015 lalu. Terpidana yang diketahui merupakan Direktur PT Puguk Sakti Permai tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang telah dilakukan. Dimana dalam kasus tersebut terpidana telah dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.(ctr)

Sumber: