Covid 19 Menganas, Walikota Larang Kerumunan

Covid 19 Menganas, Walikota Larang Kerumunan

 

BENGKULU – Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, MM mengeluarkan surat edarah terkait menganasnya positif Covid 19 di Kota Bengkulu. Hari ini saja, Rabu (16/12) ada penambahan 56 orang positif covid di Kota Bengkulu. Jumlah ini membuat kasus positif covid di Kota Bengkulu menjadi 1443 orang. Surat edarah dengan nomor 338/28 ini dikeluarkan kemarin sore. Isinya penghentian kegiatan yang bersifat keramaian. Dalam surat tersebut ada 9 point yang disampaikan Walikota.
Pertama, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran, tabligh akbarm tabligh musibah dan perayaan natal. Kedua, tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser music.
Rumah-rumah ibadah, pemilik/pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, café, rumah makan agar selalu mematuhi protocol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, serta menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer.
Bahkan restoran dan café, dibatasi waktu buka sampai pukul 22,00 WIB. Serta merumahkan semua ASN Kota (work from home), kecuali yang bertugas melaksanakan pelayanan public, RSHD, Puskesmas, Perizinan, Dukcapil dan pemadam kebakaran. Sementara untuk BUMD dan swasta diminta menyesuaikan.(**)

Sumber: