Jaksa Bersama Ahli Teknis Cek Gedung Diknas

Jaksa Bersama Ahli Teknis Cek Gedung Diknas

 

PEMATANG AUR - Kamis (26/11) pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Negeri Seluma bersama Tim Ahli Teknis melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan perehapan/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seluma yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Seluma di wilayah Pematang Aur. Dari pantauan Radar Seluma di lokasi, pada saat pelaksanaan pengecekan terlihat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmadi, SH bersama empat orang Ahli Teknis dari Universitas Bengkulu (UNIB). Serta disaksikan juga oleh Sekretaris Disdik Kabupaten Seluma melakukan pengecekan kegiatan rehapan/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) tahun anggaran 2019.
Ahli teknis langsung melakukan pengecekan hasil pekerjaan. Yakni dengan melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. \"Hari ini, kita meminta bantu kepada tenaga ahli dari Unib. Terkait pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan,\" jelas Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma di lokasi.
Pada pelaksanaan pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan. Tampak dilakukan oleh tenaga ahli dengan melakukan pengukuran di beberapa titik gedung. Seperti diantaranya pada kondisi bangunan lama dan juga kondisi bangunan yang baru dibangun. Walaupun pada saat pelaksanaan pengecekan sempat hujan, akan tetapi pengecekan masih dilakukan secara seksama.
Sebelumnya diketahui juga jika pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi yang terlibat dalam proses penganggaran, lelang hingga pelaksanaan paket rehab gedung ini. \"Sesuai dengan penyelidikan kami, yaitu dugaan penghapusan dan pemusnahan aset dalam paket rehabilitasi Gedung Disdik,\" tegasnya. Pagu anggaran rehab gedung Disdik sendiri sebesar kurang lebih Rp 800 juta dan direalisasikan tahun 2019 lalu. Namun belakangan saat rehab dilakukan, seluruh bangunan gedung sebagai aset Seluma dihancurkan tanpa persetujuan DPRD. (ctr)

Sumber: