Pernah Digugat di MK, Bundra Pastikan Tabat Tidak Bergeser

Pernah Digugat di MK, Bundra Pastikan Tabat Tidak Bergeser

 

PEMATANG AUR - Kabupaten Seluma pernah digugat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait Tapal Batas (Tabat) Kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran. Pada saat melakukan gugatan, Gubernur Bengkulu saat ini, Rohidin Mersyah menjabat sebagai wakil bupati. Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan bahwa, pemerintah kabupaten Seluma tetap berpedoman pada Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Muko-muko. Dalam undang-undang tersebut, batas antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran disesuaikan dengan wilayah kewedanaan. \"Tidak perlu banyak komentar. Kita tetap berpedoman pada Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran,\" kata Bundra kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, saat ini permasalahan Tapal batas ini ditunda sampai selesai Pilkada. Sehingga, seluruh masyarakat yang dalam desa sesuai Permendagri nomor 09 tahun 2020 masuk Bengkulu Selatan, secara administrasi tetap masuk ke kabupaten seluma dan memilih di Seluma. Kemudian, setelah Pilkada usai nanti, pemerintah kabupaten Seluma tetap berpegang teguh pada Undang-undang nomor 3 tahun 2003. \"Masyarakat tetap bisa memilih di Seluma. Secara administrasi masyarakat Seluma. Kalau mengenai Permendagri itu, kita belum bisa menerimanya,\" ucap Bundra.
Berkaitan dengan adanya penyampaian beberapa masyarakat yang memang ingin punah ke kabupaten Bengkulu Selatan, menurut Bundra hal itu mungkin hanya sebagian warga saja, karena masyarakat di sana banyak meminta agar tapal batas secara ditetapkan. Namun sesuai dengan undang-undang pemekaran. Dimana kabupaten Seluma pernah digugat oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan terkait tapal batas ini dimasa gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjabat sebagai wakil bupati BS. Namun, gugatan Pemda Bengkulu Selatan ditolak MK dan menyatakan bahwa batas kedua kabupaten ini disesuaikan dengan undang-undang pemekaran. Yaitu wilayah kewedanaan. \"Masyarakat meminta agar permasalahan Tapal Batas ini segera selesai. Mereka tetap ingin berada di kabupaten Seluma. Mungkin yang berbicara seperti itu hanya beberapa orang saja,\" tandasnya.
Berdasarkan Permendagri nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan, terdapat 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma di tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas yang bergeser ke Bengkulu Selatan. Wilayah tersebut meliputi desa Muara Maras 118,62 Hektar, Serian Bandung, 211,79 hektar, Talang Alai 141,68 hektar, Talang Kemang 291,20 hektar, Jembatan Akar 346,54 hektar, dan desa Gunung Kembang 46,324 M2, dan satu desa di Semidang Alas yakni Desa Suban 689, 65 Hektar. (ndi)

Sumber: