Ops Yustisi, 28 Warga Diberikan Sanksi
PASAR TAIS - Giat Operasi Yustisi Satgas Penanganan Aman Nusa II (Covid-19) tahun 2020 yang kembali dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Aman Nusa II Covid-19 di lokasi Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu (14/10) pagi, terlihat masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Terutama di dalam menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Sehingga, masih banyak masyarakat yang harus mendapatkan sanksi dari para petugas pada saat melaksanakan giat ops Yustisi Covid-19. Masyarakat yang melanggar (Tak Menggunakan Masker) diberikan sanksi oleh para petugas, untuk membersihkan lingkungan di sekitar lokasi giat Operasi yakni di sekitar Kelurahan Pasar Tais. Yakni dengan menyapu dan memungut sampah disekitar. \"Untuk giat ops Yustisi Covid-19 pada Rabu (14/10) dilaksanakan di Kelurahan Pasar Tais. Dari hasil giat, terdapat 32 teguran yang kita keluarkan. Sedangkan untuk sanksi kerja sosial sebanyak 28. Berupa membersihkan atau menyapu lingkungan di Kelurahan Pasar Tais,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik kepada Radar Seluma.
Giat Ops Yustisi Covid-19 tersebut hanya dilaksanakan selama satu setengah jam. Yakni dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Dengan melibatkan 12 personil Polri, 10 personil TNI dan 23 personil dari Satpol PP Kabupaten Seluma. Para personil melaksanakan penghentian terhadap para pengendara dan melaksanakan pengecekan terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Serta mendatangi ke rumah masyarakat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan mematuhi protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker saat menjalankan aktivitas. \"Kita selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi akan protokol kesehatan. Dalam giat tersebut kita juga melakukan pembagian masker, setidaknya ada sebanyak 25 masker yang kita bagikan dalam giat ops Yustisi Covid-19 tersebut,\" tegas Kapolres.
Kegiatan ops Yustisi Covid-19 dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.IK. Selain memberikan sanksi sosial juga melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona. Serta membangun kesadaran bersama untuk hidup sehat.(ctr)
Sumber: