Kelola BOS dan DAK Sesuai Juklak dan Juknis

Kelola BOS dan DAK  Sesuai Juklak dan Juknis

radarselumaonline.com BENGKULU SELATAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan (BS), Hendri Hanafi,SH.MH mengimbau para kepala sekolah ( Kepsek) dan pengelola Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengawali tahun anggaran 2022, agar dapat berhati-hati dalam pengelalaan BOS dan DAK tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
\"Harap BOS dan DAK yang diterima sekolah sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya,\"ungkap Hendri Hanafi di Aula dinas Pendidikan dan Kebudayaan BS, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Hendri, pengelolaan dana BOS dan DAK mematuhi aturan hukum, dan memastikan par kepsek dan pengelolNya tidak akan terjerat hukum. Hanya saja, jika terjadi penyimpangan, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Ya, terbukti menyimpang, tentu kami proses hukum,\"ucap Hendri Hanafi.
Hendri mengaku, siap membimbing jika pihak sekolah kesulitan dalam pengelolaan dana BOS dan DA.
\"Banyaknya kepsek dan para pengelola dana BOS dan DAK yang masuk penjara karena tersandung korupsi, bukan suatu prestasi bagi pihaknya. Sebab, pihaknya dikatakan berprestasi, jika tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara,\"kata Hendri Hanafi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BS, Novianto S.Sos,MSi mengucapkan terima kasih kepada Kajari BS, Hendri Hanafi telah memberikan pengarahan kepada para kepsek dan pengelola dana BOS dan DAK di BS. Sehingga ke depan mereka dapat mengelolanya dengan baik dan benar. Bahkan dirinya mengaku, jika terjadi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan DAK, akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, agar diproses hukum.
\"Dengan adanya pertemuan pembahasan BOS dan DAK nantinya, ke depan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,\"pungkas Novianto.(yes)

Sumber: