BKD Seluma

RUU PPRT Sangat Penting Bagi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

   RUU PPRT Sangat Penting Bagi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker bersama jajaran ajukan RUU PPRT--

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

 

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

 

BACA JUGA:Hari Akhir Bukan Akhir Segalanya: Awal Kehidupan Abadi yang Tak Terelakkan

BACA JUGA:Tak Ada Kasus Campak Ditemukan di Seluma Sejak tahun 2025 Hingga Kini

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkasnya.

Sumber: