AKBP Didik Terima 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, 3 Tahap
AKBP Didik--
BACA JUGA: WWF Indonesia Gandeng Artis Ikut Pemulihan Pascabencana di Aceh
Ia menambahkan, selain sanksi penempatan khusus, sidang etik juga menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, atas putusan tersebut pelanggar menerima," lanjutnya.
Sumber: